Yth. Bapak/Ibu Pelaku Usaha
PERHATIAN!!
Diberitahukan bahwa pembayaran PNBP hanya dilakukan setelah menerima kode billing dari sistem.
Pembayaran dilakukan melalui berbagai kanal resmi
(ATM, Internet Banking, Mobile Banking, e-Wallet, atau e-Commerce)
dengan menginput kode billing yang diterbitkan oleh sistem,
bukan melalui transfer manual. Block dan Report jika menerima pesan/WA permintaan pembayaran.
KONTAK LAYANAN
Layanan Perizinan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (SIMPOLPKH)
[email protected]
0822-6161-7437
Layanan Pendaftaran Pakan dan Sertifikat CPPB
(belum tersedia)
(belum tersedia)